Rapat Koordinasi Internal UPTD Taman Budaya

Rapat Koordinasi Internal UPTD Taman Budaya

Rapat Koordinasi Internal UPTD Taman Budaya pada 24 Februari 2026 membahas penegakan disiplin ASN, struktur pengelolaan keuangan, dan penataan SK koordinator. Pada materi disiplin, ditekankan kewajiban menaati jam kerja, ketentuan administrasi perjalanan dinas, serta larangan politik praktis, bolos kerja, dan etika bermedia sosial sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 49 Tahun 2018 lengkap dengan tingkatan sanksinya. Dari sisi anggaran, dipaparkan total alokasi dana sebesar Rp7.424.146.655 yang bersumber dari DAK dan APBD untuk jasa pelayanan umum, operasional, pemeliharaan sarana, serta pengembangan kebudayaan. Rapat juga menegaskan kembali fungsi koordinator dalam mengawasi kedisiplinan dan menjaga tertib administrasi di unit kerja masing-masing.

Bagikan
Sebarkan info berita ke rekan Anda.
WhatsApp Facebook X / Twitter